Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja, dan teknologi yang sangat pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk link and match dengan dunia industri/dunia kerja sesuai kebutuhan zaman. Untuk menjawab tantangan tersebut, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Lamongan (FIK UMLA) menyusun dan mengembangkan kurikulum sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang beorientasi pada kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdekan (MBKM) dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE).
Kurikulum FIK UMLA mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Permendikbud RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi, Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah serta memperhatikan hasil analisis internal dan eksternal.
Pelaksanaan pendidikan di FIK UMLA meliputi Catur Dharma yaitu Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Al Islam Kemuhammadiyahan. Proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan prinsip interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa (student center learning). Pembelajaran dilaksanakan di dalam dan di luar kampus dalam bentuk kuliah, tutorial, praktikum di laboratorium kampus, magang, praktik lapangan baik di rumah sakit, puskesmas, dan masyarakat/komunitas. Mahasiswa juga diberikan kesempatan belajar di luar program studinya seperti pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, penelitian/riset, proyek/studi independen, membangun desa/KKN tematik, atau program MBKM lainnya atas persetujuan program studi. Mahasiswa FIK UMLA juga di dorong untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif baik secara mandiri maupun kolaborasi dengan dosen agar mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan IPTEK di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan perbaikan kehidupan masyarakat. Selain itu, mahasiswa ditanamkan nilai-nilai ke Islaman agar memiliki pemahaman yang baik dan di implementasikan dalam kehidupan kampus maupun masyarakat.
Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas serta memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif, FIK UMLA mengembangkan iklim kademik yang kondusif dengan menyelenggarakan kegiatan ilmiah secara rutin setiap semester (minimal dua kali) di luar pembelajaran terstruktur seperti kuliah pakar, seminar nasional dan internasional, workshop, bedah buku, dan lain-lain.
Beban Belajar dan Masa Studi
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) FIK UMLA disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Untuk memenuhi CPL tersebut, FIK UMLA menetapkan beban belajar dan masa studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Beban belajar dinyatakan dalam besaran Satuan Kredit Semester (SKS). Satu SKS setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar perminggu persemester. Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) SKS. Semester merupakan satan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Satu tahun akademik terdiri dari dua semester, semester ganjil dimulai September sampai dengan Pebruari dan semester genap dimulai Maret sampai dengan Agustus.
NO | JENJANG PENDIDIKAN | BEBAN BELAJAR | MASA STUDI |
1 | Diploma Tiga (D-3) | 108 - 120 SKS | 6 - 10 Semester (3 - 5 Tahun) |
2 | Sarjana (S-1) | 144 - 160 SKS | 8 - 14 Semester (4 - 7 Tahun) |
3 | Profesi | 36 - 40 SKS | 1 - 3 Tahun (2 - 6 Semester) |
Kelulusan
Mahasiswa FIK UMLA baik jenjang Diploma Tiga, Sarjana, maupun Profesi, dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan seluruh beban belajar yang telah ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan program studi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) lebih besar sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol). Khusus bagi program studi yang ada Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (Profesi Nurse, Profesi Bidan, D-3 Farmasi, D-3 Fisioterapi, D-3 Kebidanan), mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah memenuhi syarat diatas dan hasil Uji Kompetensi dinyatakan "Kompeten". Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus melalui Yudisium Kelulusan, selanjutnya akan diberikan Ijasah dan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).